
Departemen Sastra Indonesia, Fakultas Sastra, Universitas Negeri Malang (UM) menyelenggarakan Lokakarya Pencegahan dan Penanganan Plagiasi dalam Penelitian dan Publikasi Ilmiah pada Rabu, 19 November 2025, bertempat di Aula AVA F Gedung D14. Kegiatan berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB dan menghadirkan Dr. Citra Kurniawan, S.T., M.M. sebagai narasumber.
Lokakarya ini digelar sebagai respons atas meningkatnya jumlah publikasi ilmiah di Indonesia yang juga membawa risiko meningkatnya praktik plagiasi, baik yang disengaja maupun tidak. Dalam paparannya, Dr. Citra menegaskan bahwa penanganan plagiasi tidak cukup hanya mengandalkan deteksi teknologi seperti Turnitin, tetapi harus dibangun melalui budaya integritas akademik.
“Ledakan publikasi membuat risiko plagiasi ikut meningkat. Jika tidak dibarengi literasi sitasi yang kuat dan etika penelitian yang baik, reputasi peneliti maupun institusi bisa terancam,” tegasnya dalam sesi pembuka.
Memahami Bentuk-Bentuk Plagiasi
Melalui sesi materi, peserta diajak memahami ragam bentuk plagiasi, mulai dari plagiarisme langsung, parafrase tanpa atribusi, mosaic plagiarism, plagiasi ide, self-plagiarism, hingga plagiasi dalam data dan gambar. Banyaknya bentuk plagiasi ini menunjukkan bahwa kesalahan akademik tidak selalu terlihat secara kasat mata.
Dr. Citra juga menambahkan bahwa plagiasi tidak selalu terjadi karena niat buruk, tetapi sering kali disebabkan kurangnya literasi sitasi, tekanan publikasi, atau budaya akademik yang permisif.
Isu AI dalam Penulisan Ilmiah: Tanggung Jawab Tetap pada Penulis
Salah satu bagian materi yang menarik perhatian peserta adalah isu penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam penulisan karya ilmiah. Dr. Citra menegaskan bahwa AI seperti ChatGPT tidak dapat menjadi penulis karena tidak memenuhi unsur penulis manusia seperti kemampuan bertanggung jawab atas isi, melakukan revisi, dan memberikan persetujuan final.
“AI boleh digunakan sebagai alat bantu, tetapi akuntabilitas tetap ada pada penulis manusia,” jelasnya sambil menyoroti risiko bias, privasi data, dan kepemilikan intelektual dalam konten yang dihasilkan AI.
Studi Kasus Interaktif
Untuk memperdalam pemahaman, lokakarya menghadirkan sejumlah studi kasus seperti:
Parafrase 80% mirip — apakah termasuk plagiasi?
Publikasi ulang karya sendiri — bentuk self-plagiarism?
Penyalinan metodologi tanpa rujukan — apakah melanggar etika penelitian?
Diskusi berlangsung dinamis, dengan peserta aktif menilai apakah sebuah tindakan tergolong plagiasi dan bagaimana bentuk penanganannya.
Prosedur Penanganan Plagiasi
Dr. Citra memaparkan alur penanganan plagiasi yang meliputi proses pelaporan, pemeriksaan, penilaian tingkat pelanggaran, hingga sanksi yang dapat berupa teguran, perbaikan, atau tindakan administratif lebih lanjut.
Ia menegaskan pentingnya dokumentasi proses serta edukasi berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang.
Integritas Sebagai Nafas Ilmu
Di akhir sesi, Dr. Citra menutup dengan pesan kuat bahwa integritas merupakan pondasi utama dunia akademik.
“Lebih baik lambat tetapi jujur. Ilmu yang berkualitas lahir dari proses yang etis, bukan sekadar kejar publikasi.”
Lokakarya ini diharapkan dapat memperkuat budaya akademik yang sehat di lingkungan Fakultas Sastra UM dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penelitian serta publikasi ilmiah Indonesia.



RELATED POSTS
View all